> >

Saat Bioskop Surabaya Dilarang Putar Film Kala Buka Puasa dan Salat Tarawih, Mulai 17.30-20.00 WIB

Berita daerah | 23 Maret 2023, 13:01 WIB
Ilustrasi tempat bioskop. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengatur jam operasi pemutaran film  di bioskop selama bulan Ramadan. (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Bagi bioskop yang melanggar peraturan ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Adapun pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M ini, dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait bersama jajaran TNI dan Polri, serta tokoh agama, tokoh masyarakat Kota Surabaya.

"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang - undangan yang berlaku."

Baca Juga: Anies Safari Politik di Jawa Timur, Hasto PDIP: Buka Mata Beliau Kalau Surabaya Lebih Baik

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU