> >

Sebentar Lagi Paskah, Setara Institute Minta Pemkab Purwakarta Batalkan Penyegelan Gereja

Jawa barat | 5 April 2023, 04:05 WIB
Penyegelan bangunan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta, Minggu (2/4/2023). (Sumber: Kompas TV/Ant)

Baca Juga: Mahfud MD: Ceramah Politik di Masjid atau Gereja Boleh, Asalkan Politik Kebangsaan

Usai pihak GKPS melaporkan kejadian itu kepada aparat setempat, justru Pemda melakukan penyegelan sementara karena tempat itu dinilai melanggar aturan perizinan tempat ibadah.

"Tampak sekali bahwa Pemkab tunduk pada kelompok intoleran," kata Halili.

Di sisi lain, Bupati Anne mengatakan, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Ia menekankan, penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Bupati Anne juga menyampaikan, Pemkab Purwakarta bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah dengan baik.

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Anne, di Purwakarta, Minggu (2/4/2023), dilansir dari Antara.

Ia menyebut, penutupan GKPS itu merupakan hasil kesepakatan saat Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gerejawi (BKSG) Purwakarta, dan perwakilan jemaat GKPS.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU