> >

Bupati Meranti Terjaring OTT KPK, Gubernur Riau akan Surati Mendagri Terkait Jabatan Plt Bupati

Sumatra | 8 April 2023, 16:34 WIB
Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan usai terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4/2023). (Sumber: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Adil dijerat tiga kasus korupsi yang berbeda. Kasus pertama yakni meminta sumbangan dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan besaran 5 hingga 10 persen yang digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Di antaranya sebagai dana operasional kegiatan safari politik rencana pencalonannya untuk maju dalam Pilgub Riau tahun 2024.

Kasus korupsi kedua yakni penerimaan uang dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria Nengsih sebesar Rp1,4 miliar. 

PT Tanur Muthmainnah merupakan pemenang tender proyek pemberangkatan umrah bagi para takmir masjid di Kabupaten Kepulauan Meranti.

Baca Juga: Kena OTT KPK dan jadi Tersangka, Bupati Meranti: Mohon Maaf kepada Warga atas Kekhilafan Saya

Kasus ketiga yakni pemberian suap Rp1,1 miliar kepada Ketua Tim Pemeriksa BPK M Fahmi Aressa. 

Uang tersebut diketahui untuk pengondisian pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti tahun 2022 agar mendapatkan predikat baik, sehingga nantinya memperoleh status WTP.

"Sebagai bukti awal dugaan korupsi yang dilakukan, MA menerima uang sekitar Rp26,1 miliar dari berbagai pihak dan tentunya hal ini akan ditindaklanjuti dan didalami lebih detail oleh tim penyidik," ujar Alex. 

Sebagai pemberi suap, Muhammad Adil disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai penerima suap, Adil disangka melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Fitria Nengsih sebagai pemberi suap, disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara M Fahmi Aressa sebagai penerima suap, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU