> >

Tukang Bubur di Boyolali Dibunuh Keponakan, Perhiasan Bernilai Puluhan Juta Raib Dicuri

Jawa tengah dan diy | 12 April 2023, 16:11 WIB
Ilustrasi jenazah korban pembunuhan (Sumber: Pixabay)

BOYOLALI, KOMPAS.TV - Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang pedagang bubur bernama Jumiyem (64) di Dukuh Sidosari, Desa Gubug, Boyolali, Jawa Tengah.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut yang ternyata merupakan keponakan korban bernama Nuryanto (42).

Baca Juga: Ibu dan Anak Asal Magelang Jadi Korban Pembunuhan Mbah Slamet, Punya Ratusan Juta dan Mobil Baru

Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Donna Briadi mengungkapkan tersangka Nuryanto merupakan warga Sidosari, Desa Gubug, Kecamatan Copogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Tersangka sedang menjalani pemeriksaan dan ditahan di Mako Polres Boyolali," kata Donna dalam konferensi persnya di Mako Polres Boyolali, Rabu (12/4/2023).

Donna menjelaskan tersangka Nuryanto ditangkap polisi di tempat pelariannya, di sebuah warung Kopi Bandungan, Kabupaten Semarang, pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Adapun motif tersangka Nuryanto tega membunuh tantenya sendiri itu karena dendam sering cekcok dengan orang tuanya terkait warisan. Selain itu, ia juga berniat ingin menguasai harta benda milik korban.

Lebih lanjut, Donna membeberkan kronologi pelaku membunuh korban Jumiyem berawal ketika tersangka datang ke rumah korban pada Kamis (6/4/2023) pukul 06.30 WIB dengan pura-pura membeli rokok dan meminjam uang. 

Baca Juga: Paman Dibunuh Keponakan usai Makan Sahur, Kakak Korban Ikut Tewas Kaget Lihat sang Adik Dihabisi

Saat itu, tersangka sudah menyiapkan linggis dan memakai sarung tangan. Setelah berada di dalam rumah korban, tersangka mulai melancarkan aksinya memukul punggung korban, bagian kepala depan dan belakang, serta menusuknya dengan linggis.

Tak cukup sampai di situ, tersangka juga menusuk kembali dengan pisau di bagian perut korban. Korban lalu dipukul dengan tabung gas 3 kilogram sebanyak tiga kali hingga meninggal.

Setelah membunuh korban, tersangka mengambil perhiasan berupa gelang dan kalung emas yang dikenakan korban, serta mengambil uang hasil penjualan di warung korban. 

Tersangka juga sempat mengacak-acak lemari korban untuk mencari benda berharga lainnya. Adapun jasad korban pertama kali ditemukan tergeletak di dapur rumah oleh ibu kandung tersangka. 

Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi untuk penyelidikan yang mengarah ke tersangka. Polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap tersangka yang ditangkap di Bandung, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Berkedok Penggandaan Uang Masuk Tahap Penyidikan, Mbah Slamet Diperiksa Kejiwaannya

Menurut pengakuan pelaku, kata Donna, Nuryanto ternyata sudah merencanakan pembunuhan tersebut 3 hari sebelumnya dengan tujuan untuk menguasai harta korban.

Donna mengungkapkan kerugian dalam kasus pembunuhan Jumiyem mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp21,6 juta.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu tabung gas elpiji, sebilah pisau, linggis, satu toples tempat uang, KTP korban, dan 1 lembar baju kotak-kotak terdapat noda darah korban.

Pihak kepolisian pun kemudian melakukan pengembangan dari kasus pembunuhan ini. Hasilnya, ada keterlibatan pihak lain yang membantu tersangka menjual hasil kejahatannya.

Pihak lain yang diduga membantu pelaku, menurut Donna, mengarah ke istri siri tersangka bernama Mudmainah, warga Bandungan Kabupaten Semarang.

Saat ini, Mudmainah telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 480 KUHP karena 
mengetahui barang hasil kejahatan dan ikut menjualkannya dengan memperoleh keuntungan.

Baca Juga: Kisah Pasutri Asal Lampung Tergiur Penggandaan Uang Mbah Slamet, Dibunuh saat Kunjungan Ketiga

Sementara tersangkaNuryanto dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan dengan sengaja, dan pencurian yang didahului dengan kekerasan.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU