> >

Status Kasus Dugaan Gratifikasi Gudang Solar yang Libatkan AKBP Achiruddin Naik ke Penyidikan

Sumatra | 30 April 2023, 07:39 WIB
Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Pertamina menggeledah gudang BBM jenis solar yang diduga milik AKBP Achirudin Hasibuan, yang berada di Medan, Sumut pada Kamis (27/4/2023). (Sumber: Kompas.com/Dewantoro)

MEDAN, KOMPAS.TV – Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) meningkatkan status kasus dugaan gratifikasi gudang solar yang diduga melibatkan AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi penyidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan hal itu pada wartawan, Sabtu (29/4/2023).

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Ditreskrimsus Polda Sumut, terungkap bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan menerima uang jasa pengawas gudang minyak solar PT Almira (AMR) sejak 2018.

"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa Achiruddin Hasibuan mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut,” ujarnya, dikutip Kompas.com.

“Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," kata Hadi.

Baca Juga: AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Terima Uang Jasa Pengawasan Gudang Solar sejak 2018

Penyidik, kata Hadi, juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang dan direktur perusahaan tersebut.

"Terkait itu, penyidik Krimsus juga mendalami dan memeriksa aktivitas gudang serta Dirut dari PT Almira. Gudang itu ilegal, tidak terdaftar di Pertamina," kata dia.

Dijelaskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan menjadi pengawas setelah pihak PT Almira memintanya, karena mereka sudah saling kenal sebelumnya.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU