> >

Ketahuan Lecehkan dan Coba Perkosa Mahasiswi, Seorang Dosen STIKES Buleleng Jadi Tersangka

Bali nusa tenggara | 7 Mei 2023, 20:56 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bulelelng Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya. Dosen berinisial PPA (33) itu ditetapkan tersangka oleh kepolisian pada Minggu (7/5/2023). (Sumber: Istimewa)

BULELENG, KOMPAS.TV - Seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Bulelelng, Bali ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual dan percobaan pemerkosaan terhadap mahasiswinya.

Dosen berinisial PPA (33 tahun) itu ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian setempat pada Minggu (7/5/2023).

PPA diduga melecehkan dan percobaan memperkosa mahasiswi berinisal D (22) di kos korban, di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, Bali.

Insiden ini terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekitar pukul 01.15 dini hari WITA.

Baca Juga: Polisi Periksa Petugas Mal di Serpong Buntut Dugaan Pelecehan Seksual di Toilet Pria

"Alat bukti yang kami kumpulkan sudah cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasatreskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi dikutip Kompas.com, Minggu (7/5/2023).

"Tersangka diduga melanggar Pasal 6 huruf A dan B Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," lanjutnya.

Sebelumnya, diberitakan Kompas TV Bahwa PAA juga telah dipecat oleh pihak kampus.

Pemecetan terduga pelaku didasarkan pada kelayakan dan perlindungan untuk mahasiswi.

Kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi di Buleleng sempat terekam kamera dan viral di media sosial.

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU