> >

Polisi Tangkap Warga Negara Iran atas Dugaan Penyelundupan 264 Kilogram Sabu Senilai Rp344 Miliar

Sumatra | 10 Mei 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi. Polisi membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga akan menyelundupkan narkoba berupa sabu cair sebanyak 264,73 kilogram. (Sumber: Pixabay)

JAMBI, KOMPAS.TV – Polisi membekuk seorang warga negara asing (WNA) asal Iran yang diduga akan menyelundupkan narkoba berupa sabu cair sebanyak 264,73 kilogram, yang nilainya diperkirakan Rp344 miliar.

Kepala Kepolisian Darah (Kapolda) Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, polisi menangkap warga negara Iran berinisial NB (32) tersebut di Pelabuhan Tinjil, Teluk Banten, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (2/5/2023). 

“Pelaku NB (32) adalah warga negara asing dari Iran. Barang bukti yang disita 264,73 kilogram sabu cair,” kata dia, dalam konferensi pers, Rabu (10/5/2023), dikutip Kompas.com.

Rusdi menyebut, pelaku masuk dan membawa sabu ke Indonesia via jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan dari Iran.

Lalu narkoba tersebut rencananya dipindahkan ke speedboat menuju daratan untuk diserahkan kepada jaringan tersangka.

“Sabu cair tersebut dimuat di dalam jeriken yang dicampur dengan bensin untuk menyamarkan sabu cair guna mengelabui petugas apabila ada pemeriksaan,” kata dia.

Baca Juga: Kompol Kasranto Divonis 17 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar pada Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Dalam penangkapan itu diamankan sejumlah barang bukti, salah satunya 1 unit speedboat warna putih merk Yamaha 85 PK.

Menurut Rusdi, kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan peredaran narkoba yang melibatkan jaringaan internasional di lembaga pemasyarakatan (Lapas). 

Setelah melakukan pendalaman, polisi mendapatkan informasi tentang adanya rencana pengiriman narkoba dari jaringan internasional ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jabar.  Rencananya narkoba tersebut dan dikirimkan dan diedarkan di wilayah Jambi. 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas.com


TERBARU