> >

Polres Lumajang Ajukan PTDH Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Tinggal Tunggu Putusan

Jawa timur | 26 Mei 2023, 13:46 WIB
Ilustrasi narkoba (Sumber: Kompas.com / Shutterstock)

LUMAJANG, KOMPAS.TV - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, Jawa Timur, mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk anggotanya berinisal Brigadir DN.

Brigadir DN yang merupakan personel Kepolisian Sektor (Polsek) Ranuyoso, diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Novandy Helda Prasetya membenarkan adanya anggota Polsek Ranuyoso yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba tersebut.

"Iya benar sedang diajukan (PTDH). Anggota yang melanggar berpangkat brigadir. Pelanggarannya obat terlarang," ucap Novan, dikutip Tribunnews.com, Jumat (26/5/2023).

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang menegaskan tidak mentolerir pelanggaran berat.

Baca Juga: Penangkapan Bandar Narkoba di Purwokerto, Video CCTV Menunjukkan Upaya Kabur

Ia menyebut dirinya telah merekomendasikan PTDH untuk salah satu personelnya. Hal itu demi mewujudkan organisasi yang bersih.

"Saya merekomendasikan salah satu anggota saya untuk dilakukan PTDH, kemarin sudah dilaksanakan sidang di Polda untuk diputuskan pemberhentian tidak hormat, karena ini harus dilakukan untuk mewujudkan organisasi clear and clean," ujarnya.

 

Boy menegaskan, jika ada anggota yang melakukan pelanggaran berat, kemudian tetap melakukan pelanggaran setelah dilakukan pembinaan dan bimbingan, ia akan memroses sesuai aturan yang berlaku.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti

Sumber : tribunnews.com


TERBARU