> >

Pelaku ke-11 yang Buron dalam Kasus Pemerkosaan Anak di Parigi Moutong Ditangkap di Kendari

Sulawesi | 11 Juni 2023, 07:53 WIB
Ilustrasi. Seorang buron kasus perkosaan anak di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), ditangkap polisi di Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (9/6/2023). (Sumber: Freepik)

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami trauma dan dan gangguan reproduksi hingga mengharuskannya melakukan operasi pengangkatan rahim.

Baca Juga: Kronologi Pemerkosaan ABG 15 Tahun oleh 11 Orang di Sulteng yang Libatkan Kades dan Anggota Brimob

Sebelas pelaku yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari beragam profesi dan usia. Ada seorang kepala desa, guru aparatur sipil negara, wiraswasta, petani, mahasiswa, pengangguran, bahkan perwira polisi.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan perwira polisi yang terlibat kasus ini berinisial MKS dengan pangkat Inspektur Dua (Ipda).

Berikut identitas 11 pelaku dugaan pemerkosa remaja di Parigi Mutong:

  1. HR (43), salah satu Kepala Desa di Kabupaten Parigi Moutong 
  2. ARH (40), seorang aparatur sipil negara (ASN) dan guru SD di Desa Sausu, Parigi Moutong 
  3. AK (47), seorang wiraswasta 
  4. AR alias R (26), seorang petani 
  5. MT alias E (36), tidak bekerja atau pengangguran 
  6. FN (22), berstatus sebagai mahasiswa 
  7. K alias KA (32), berprofesi sebagai petani
  8. AA (27)
  9. AS (26)
  10. Aw (45)
  11. Ipda MKS, perwira Polri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU