> >

Sewa dan Sopiri Angkot untuk Angkut Papan Selancar, Bule di Bali Kena Tilang

Bali nusa tenggara | 14 Juni 2023, 18:55 WIB
Polisi menindak seorang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Amerika di Denpasar, Bali, dengan memberikan surat bukti pelanggaran (tilang). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Di jalan kita mendapati, betul, seorang warga negara asing yang mengendarai kendaraan umum,” tuturnya, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Rabu (14/6/2023).

Baca Juga: Bawaslu Blitar Duga Ada Dua WNA Masuk Daftar Pemilih untuk Pemilu 2024

“Angkutan warna biru dengan plat nomor DK 1892 BT di bawah underpass Bandara Ngurah Rai.”

Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa WNA tersebut tidak memiliki SIM A umum.

“Kemudian setelah itu, dipimpin oleh wakasat dan kanit patroli kemudian memberhentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan kendaraan,” tambahnya.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU