> >

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Perdagangan Orang ke Penyuka Sesama Jenis di Bukittinggi

Sumatra | 16 Juni 2023, 03:05 WIB
Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi memperlihatkan pelaku yang masih berusia bawah umur dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang memperdagangkan korban sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi. (Sumber: ANTARA/Altas Maulana)

Dari penangkapan pelaku, petugas kepolisian mengamankan barang bukti sejumlah uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak sepuluh lembar serta satu unit telepon genggam.

Pelaku dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No. 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga: Polisi Ungkap Terduga Pelaku TPPO di NTT Pernah Kirim Anak Kandung ke Luar Daerah

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU