> >

SPG Diperkosa dan Dirampok Pria yang Pura-Pura Beli Mobil, Lalu Korban Diturunkan di Kebun Kosong

Jabodetabek | 16 Juni 2023, 05:05 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Davod Ozora, AG ditahan selama 7 hari ke depan, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang sales promotion girl atau SPG mobil berinisial NY menjadi korban pemerkosaan dan perampokan oleh pria yang pura-pura akan membeli mobil.

Peristiwa pemerkosaan itu terjadi di daerah Cibubur, Jakarta Timur, pada Sabtu (10/6/2023) sekitar Pukul 01.00 WIB.

Setelah kejadian itu, korban NY kemudian melaporkan peristiwa pemerkosaan dan perampokan yang dialaminya itu ke polisi keesokan harinya atau pada Minggu (11/6/2023).

Baca Juga: Polisi: Pembunuh Siswi SMP di Mojokerto Diduga Perkosa Mayat Korban Sebelum Membuang Jasadnya

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku yang melakukan pencurian dan pemerkosaan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan dua pelaku yang berhasil ditangkap oleh jajarannya tersebut masing-masing berinisial R dan J.

"Pada Selasa (13/6) tim Resmob berhasil mengamankan pelaku yang bernama R alias R di Setiabudi, Jakarta Selatan, sedangkan pelaku J ditangkap di Kota Depok, Jawa Barat pada Rabu (14/6), " kata Hengki di Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Hengki menjelaskan korban NY yang bekerja sebagai tenaga penjual diketahui sedang ada pameran mobil di daerah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian, pelaku datang ke showroom tempat korban bekerja dan berpura-pura akan membeli mobil. Setelah bertemu di showroom, pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga: Cerita Ibu di Jaktim yang Tanya Perkembangan Kasus Pemerkosaan Anaknya Malah Dimarahi Polisi

"Pelaku mengajak korban bertemu di pinggir jalan. Selanjutnya pelaku mengajak korban naik ke dalam mobil pelaku,” ujar Hengki.

“Setelah korban berada di dalam mobil pelaku, ternyata korban baru mengetahui bahwa pelaku berjumlah dua orang.”

Setelah berada di dalam mobil, pelaku mengajak korban untuk pergi ke sebuah tempat karaoke di Jatisampurna, Bekasi. Namun, dalam perjalanan pelaku membawa korban menuju arah Jakarta.

"Selanjutnya sebelum jembatan (perbatasan Depok dan kota Bekasi) pelaku memberhentikan mobil di pinggir jalan dengan alasan akan mengambil uang,”

“Lalu, tiba-tiba dari arah belakang pelaku lain menutup mata korban dengan kedua tangan. Para pelaku kemudian melakukan rudapaksa terhadap korban di daerah Cibubur." 

Baca Juga: Tersangka Perampokan Diserang Warga Saat Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Lampung

Saat menjalankan aksinya memerkosa NY, kata Hengki, korban dalam kondisi mata dan wajahnya ditutup dengan lakban, sedangkan kedua tangan diikat ke belakang menggunakan kabel ties.

Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanannya dan di dalam mobil terjadilah peristiwa pemerkosaan tersebut.

Usai diperkosa, para pelaku kemudian merampas barang-barang berharga milik korban dan menurunkannya di daerah Bogor, Jawa Barat. 

"Setelah itu korban diturunkan dalam keadaan muka ditutup lakban dan diturunkan di sebuah kebun kosong di daerah Kemang, Bogor, Jawa Barat," ucap Hengki.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mencuri dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Perwira Polisi Perkosa Remaja 15 Tahun di Parimo saat Mabuk, Berawal Minta Carikan HP yang Hilang

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU