> >

Polisi Klaim Tidak Ada Intimidasi terhadap Ibu dari Bocah Korban Pemerkosaan di Jakarta Timur

Jabodetabek | 16 Juni 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi. Pihak Polres Metro Jakarta Timur mengeklaim tidak ada intimidasi terhadap orang tua NHR, bocah berusia 9 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria lansia. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo mengeklaim tidak ada intimidasi terhadap orang tua NHR, bocah 9 tahun yang menjadi korban pemerkosaan oleh seorang pria lansia.

“Pertama, bahwasanya terkait penanganan kasus tersebut tidak ada terjadi intimidasi atau hal-hal lain yang berasal dari pihak penyidik, yang membuat pihak korban maupun ibu korban dan sebagainya merasa terintimidasi,” urainya dalam konferensi pers, Jumat (16/6/2023).

Kedua, lanjut dia, penanganan kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan UH alias S (68) terhadap NHR, berjalan sesuai prosedur.

“Berjalannya kasus ini, mulai dari pelaporan sampai saat ini ditetapkan tersangka dan kita amankan tersangka, semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada.”

Baca Juga: Cerita Ibu di Jaktim yang Tanya Perkembangan Kasus Pemerkosaan Anaknya Malah Dimarahi Polisi

“Kenapa mungkin ada kesan lama? Korban masih usianya anak-anak, kita harus hati-hati terhadap korban yang masih di bawah umur seperti ini,” imbuh Dhimas.

Menurutnya, terhadap korban anak, harus ada pendampingan sosial, rehabilitasi, serta pendampingan psikologis.

Oleh sebab itu, ia mengimbau semua pihak, termasuk media dan lingkungan sekitar korban, untuk memahami hal itu karena korban mengalami dampak psikologis dari kejadian yang dialami.

“Belum lagi dari teman-temannya, dari lingkungan sekitar, pasti akan bertanya-tanya, yang tadinya mungkin tidak tahu menjadi tahu, ada apa si anak? Akhirnya malah lebih menimbulkan dampak psikologis terhadap si anak,” kata Dhimas.

“Kami merasa wajib untuk menyampaikan karena kami di sini tidak hanya dalam rangka penegakan hukum, tapi juga melindungi hak-hak korban. Itu yang utama,” tegasnya.

Ia juga menyebut penyidik Polres Metro Jakarta Timur tetap berusaha profesional dan mengedepankan hak-hak anak.

“Terutama dalam kita menangani tindakan kejahatan atau kekerasan seksual dengan anak-anak korban di bawah umur.”

Pelaku Ditangkap

Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetyo mengatakan pihaknya telah menangkap terduga pelaku S alias UH.

“Polres Metro Jakarta Timur, telah berhasil menangkap pelaku yang berinisial S alias UH, laki-laki umurnya 68 tahun, dan korbannya adalah NHR, umurnya 9 tahun,” katanya dalam kesempatan yang sama.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU