> >

Tukang Bubur yang Ditipu Polisi Rp310 Juta Damai dengan Pelaku, Uang Dikembalikan dan Cabut Laporan

Jawa barat | 22 Juni 2023, 08:55 WIB
Eka Suryaatmaja, kuasa hukum Wahidin (kanan), bersama Firdaus Yuninda, dari keluarga SW, menunjukkan surat perdamaian antara Wahidin dan SW di depan Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Jawa Barat, Rabu (21/6/2023). (Sumber: KOMPAS/ABDULLAH FIKRI ASHRI)

CIREBON, KOMPAS.TV - Wahidin, tukang bubur yang ditipu oleh anggota polisi bernama AKP Supai Warna, memutuskan mencabut laporannya soal kasus penipuan rekrutmen anggota Polri di kepolisian.

Hal itu dilakukan Wahidin setelah ia bersepakat dengan salah satu tersangka. Namun, kasus ini didorong untuk tetap dilanjutkan demi mencegah hal yang sama terulang kembali.

Diketahui, tukang bubur asal Cirebon, Jawa Barat, itu mengalami kerugian hingga Rp 310 juta setelah ditipu oleh perwira polisi dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) terkait seleksi perekrutan anggota Polri.

Baca Juga: Perwira Polisi yang Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta Miliki Harta Kekayaan Rp526,5 Juta

Kuasa hukum Wahidin, Eka Suryaatmaja, mengatakan kliennya telah mencabut laporan dugaan kasus penipuan perekrutan anggota Polri yang ditujukan kepada Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar pada Rabu (21/6/2023). 

”Intinya, Pak Wahidin telah mencabut laporannya karena keadilannya terpenuhi,” kata Eka Suryaatmaja, Rabu (21/6).

Eka menjelaskan keadilan terpenuhi yang dimaksudnya yakni pelaku telah mengembalikan uang milik korban senilai Rp 310 juta. 

“Semalam, (Selasa, 20/6), kami mendapatkan itikad baik dari keluarga AKP SW,” ujar Eka.

Eka menambahkan pihak AKP Supai Warna melalui keluarganya telah menyerahkan uang Rp 310 juta yang diminta kliennya Wahidin. 

Setelah uang tersebut diganti, kliennya pun membuat surat kesepakatan damai dengan keluarga AKP Supai Warna. 

Baca Juga: Sosok Polisi Tipu Tukang Bubur Ternyata Pernah Dicopot Jabatannya Akibat Marak Tilang di Cirebon

Adapun salah satu isi surat tersebut yakni mencabut laporan dugaan penipuan perekrutan anggota Polri tahun 2021 serta tidak saling menuntut.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.id


TERBARU