> >

Hadapi Cuti Bersama, Jajaran Kemenkumham Sumsel Diminta Tidak euphoria Secara Berlebihan

Berita daerah | 29 Juni 2023, 10:49 WIB
Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Dr. Ilham Djaya meminta jajarannya untuk memperhatikan beberapa hal dalam menjaga keamanan dan ketertiban, saat cuti bersama serta libur Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H / 2023 M. (Sumber: Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Dalam rangka menyikapi cuti bersama serta libur Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H / 2023 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr. Ilham Djaya meminta jajarannya untuk memperhatikan beberapa hal dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Diketahui Cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H / 2023 M dilaksanakan mulai tanggal 28 s/d 30 Juni 2023 dan masuk kerja kembali pada tanggal 3 Juli 2023 sesuai pedoman yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Agar dipastikan kembali keamanan lingkungan kerja dengan melaksanakan pemeriksaan sterilisasi ruangan (listrik, air, komputer, lampu, dan sebagainya)", kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, Kamis (29/6/2023) di Palembang.

Bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan pelayanan publik Kakanwil Ilham minta agar tetap melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan unit utama terkait.

Kemudian kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), Kakanwil Ilham minta untuk selalu menjaga keselamatan diri dan keluarga selama libur dan cuti bersama.

"Mari kita bersama menjaga kesehatan diri dan keluarga selama menjalani libur dan cuti bersama, dan juga tidak euphoria secara berlebihan selama melaksanakan libur dan cuti bersama", pintanya.

Sementara itu, Kepala satuan kerja Ilham minta agar siapkan langkah-langkah antisipasi keamanan dilingkungan kantor, seperti kesiapan petugas, cara bertindak, dan menyusun jadwal piket Petugas Pengamanan yang bertugas selama libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1444 H / 2023 M.

"Lakukan kontrol keliling (troling) di seluruh area lingkungan kantor, serta pastikan dan jelaskan SOP pengamanan yang berlaku kepada Petugas Pengamanan", instruksi Kakanwil Ilham.

Disamping itu, Ilham juga minta agar Unit Kerja memastikan mempunyai daftar telepon penting/darurat (Kepolisian, Damkar, Basarnas, dan lain-lain), kemudian Intens berkoordinasi dengan TNI/Polri serta instansi terkait dalam rangka mencegah terjadinya gangguan Kamtib.

"Jika terjadi gangguan keamanan, lakukan koordinasi dengan pihak berwajib dan tidak melakukan langkah-langkah di luar SOP", tegasnya.

Penulis : KompasTV-Palembang

Sumber : Kompas TV


TERBARU