> >

Siasat Anggota Polri Aipda M Terlibat Perdagangan Ginjal ke Kamboja, Raup Untung Rp612 Juta

Jawa barat | 21 Juli 2023, 12:15 WIB
Polda Metro Jaya menggelar rilis pers kasus perdagangan ginjal ke Kamboja. (Sumber: Kompas.com/Joy Andre)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang anggota Polri berinisial Aipda M alias D disebut turut terlibat dalam kasus perdagangan ginjal ke Kamboja yang terungkap di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Anggota Polri tersebut bersiasat menipu para tersangka penjualan ginjal dengan mengaku bisa membantu mereka dengan menghentikan kasus jika aksinya terendus aparat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Aipda M mengantongi keuntungan cukup besar hingga mencapai Rp 612 juta.

Baca Juga: Detik-detik Remaja di Lampung Kena Begal Payudara saat ke Warung, Ternyata Sudah Diincar Pelaku

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta ini menipu pelaku-pelaku, menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Kombes Hengki dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (20/7/2023).

Hengki menjelaskan, Aipda M berperan membantu sindikat tersebut dengan cara menghalang-halangi proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Aipda M menyuruh untuk buang handphone, berpindah tempat, yang pada intinya menghindari pengejaran pihak kepolisian," ucapnya.

Selain anggota Polri, komplotan pelaku perdagangan ginjal itu juga melibatkan seorang pegawai imigrasi berinisial AH. Adapun AH disebut berperan membantu meloloskan korban pada saat proses pemeriksaan imigrasi di Bandara Ngurah Rai Bali.

"Dalam fakta hukum yang kami temukan yang bersangkutan menerima uang Rp 3,2 juta sampai Rp 3,5 juta dari pendonor yang diberangkatkan dari Bali," ucap Hengki.

Hengki mengungkapkan ada 122 orang yang menjadi korban dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut. Hengki menyebut modus para tersangka yakni mencari korban melalui media sosial.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intervensi PPATK: Jenderal dan Menteri Tidak Boleh

"Rekrut (korban) dari media sosial Facebook kemudian ada dua akun dan dua grup komunitas yaitu 'Donor Ginjal Indonesia' dan 'Donor Ginjal Luar Negeri', dari mulut ke mulut," ujar Hengki.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU