> >

5 Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Selasa 25 Juli, Cek Juga Syarat Perpanjangannya

Jabodetabek | 25 Juli 2023, 07:54 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)

Untuk pemilik SIM B, yang biasanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton, perpanjangan tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling.

Proses perpanjangan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dikarenakan ada perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Anggota TNI AL yang Tabrak Pesepeda di Sudirman Diproses Hukum, Terancam Pidana 4 Tahun Penjara

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU