> >

Pengakuan Pelaku Pembunuhan Mahasiswa UI: Tidak Ada Masalah Pribadi dengan Korban, Saya Putus Asa

Jabodetabek | 5 Agustus 2023, 13:55 WIB
AAB (23), terduga pelaku pembunuhan terhadap mahasiswa UI, MNZ (19) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial AAB (23) yang tega membunuh juniornya MNZ (19) mengaku tidak memiliki masalah pribadi dengan korban.

Ia mengatakan perbuatan kejinya itu dilakukan karena dirinya telah putus asa akibat terlilit utang.

Hal ini disampaikan AAB saat turut dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/8/2023).

"Saya tidak ada masalah pribadi dengan korban, tidak ada dendam, karena saya sudah putus asa," ujarnya sambil tertunduk. 

"Itu rencana (pembunuhan) muncul saat saya mengantarkan pulang (korban) pada Rabu (2/8)," ujarnya.

Dia mengaku terlilit utang akibat kerugian investasi cryptocurrency atau kripto.

"Kerugian saya di aset kripto Rp80 juta. Utang saya Rp15 juta kerugian ke pinjol dan teman-teman," ujar AAB.

Bahkan, ia juga mengaku sempat meminjam uang kepada korban sebesar Rp200.000 namun sudah dia bayar.

Karena masalah utang tersebut, dirinya pun memilih jalan pintas untuk membunuh MNZ yang merupakan temannya tersebut dengan maksud menguasai harta korban.

Adapun korban dibunuh AAB dengan cara ditusuk berkali-kali. 

Baca Juga: Polisi Sebut Mahasiswa UI yang Dibunuh Senior Sempat Melawan, Cincin Pelaku Tertelan Korban

"Saya sudah hopeless (tak punya harapan), saya udah nggak nemu jalan yang terang untuk menyelesaikan masalah saya sendiri. Saya coba berbagai cara, sampai terakhir ini yang merugikan banyak orang," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun mengaku menyesali perbuatannya dan menyampaikan permintaan maafnya kepada keluarga korban.

"Saya kakak tingkat dari almarhum ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada Ibu korban, bapak korban, keluarga, kerabat, teman korban, dan semua orang yang sudah saya kecewakan," ujar AAB.

AAB juga mengaku akan menjalankan segala proses hukum yang berlaku. Dirinya siap menerima segala akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.

"Saya akan menjalankan hukuman dan menerima konsekuensinya dengan kooperatif," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut, AAB ditetapkan sebegai tersangka kasus pembunuhan berencana, dan terancam hukuman mati.

"(Dijerat pasal) 340 dan atau 338 dan atau 365 ayat 3, ancaman hukuman mati atau seumur hidup, paling pendek 20 tahun,” kata Kepala Satreskrim Polres Depok AKP Nirwan Pohang dalam konferensi pers.

Baca Juga: Pembunuhan Mahasiswa UI, Pelaku Terlilit Utang Gegara Kripto dan Sempat Pinjam Uang kepada Korban

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU