> >

Polisi Tetapkan Seorang Kades di Maluku sebagai Tersangka, Aniaya Selingkuhan karena Minta Putus

Papua maluku | 10 Agustus 2023, 21:07 WIB
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)

AMBON, KOMPAS.TV  –  Polisi menetapkan Kepala Desa Kamlanglale, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan, JM (43) sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

JM diduga menganiaya selingkuhannya, SL (43) hingga pingsan karena menolak saat tersangka mengajaknya jalan-jalan.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Buru Selatan AKBP M Agung Gumilar menyebut motif tersangka melakukan penganiayaan adalah rasa cemburu.

"Jadi motifnya ini cemburu serta korban menolak untuk melanjutkan perselingkuhan dengan pelaku," ungkap Agung Gumilar melalui Whatsapp, Kamis (10/8/2023) siang dikutip dari  TribunAmbon.com.

Saat ini, lanjut Agung, polisi sudah memeriksa pelaku  dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP.

Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon Dijerat Pasal Berlapis Buntut Aniaya Remaja hingga Tewas

"Kita sudah tetapkan JM ini sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, JM juga terancam hukuman 5 tahun penjara sesuai pasal yang disangkakan," ucap Agung.

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (9/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan teman korban yang tinggal bersamanya usai mendapati korban tak sadarkan diri dan berlumuran darah di rumahnya.

Mengutip pemberitaan Tribunnews.com, dugaan penganiayaan ini diduga terjadi di Pantai Masnana.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : tribunnews.com


TERBARU