> >

Jadwal, Lokasi dan Biaya SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini 14 Agustus 2023

Jabodetabek | 14 Agustus 2023, 07:59 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lima titik di Jakarta pada hari ini Senin (14/8/2023). SIM Keliling tersedia dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan perpanjangan SIM Keliling ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam memperbarui SIM mereka tanpa harus datang ke kantor polisi.

Baca Juga: 5 Bocoran Ujian Teori dan Praktik Pembuatan SIM C Terbaru, Berlaku 7 Agustus 2023

Jadi, bagi Anda yang memerlukan perpanjangan SIM, manfaatkan layanan ini dan pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

Lokasi Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Hari Ini

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Berbeda, Berapa?

Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

 

Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Persyaratan dan Dokumen Perpanjangan SIM

  • KTP asli dan SIM asli beserta fotokopi.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Baca Juga: Simak Lagi Syarat dan Tarif Pembuatan SIM C Terbaru 2023, Ujian Praktik Tak Ada Angka 8 dan Zigzag

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU