> >

Pengamat Minta Pemprov DKI Tetapkan Status Bahaya pada Kondisi Udara di Jakarta

Jabodetabek | 14 Agustus 2023, 15:07 WIB
Ilustrasi warga beraktivitas menggunakan masker akibat buruknya kualitas udara. (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dihadapkan pada tantangan serius terkait kualitas udara yang semakin memburuk di Ibu Kota. 

Laporan dari situs pemantau kualitas udara, IQAir pada Minggu (13/8/2023) menempatkan Jakarta sebagai kota dengan kualitas udara terburuk di dunia.

Menurut Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, langkah-langkah tegas harus segera diambil untuk mengatasi masalah ini, termasuk menetapkan status bahaya pada kondisi udara di Jakarta.

Baca Juga: Atasi Polusi di Jakarta, PJ Gubernur DKI Sebut Akan Tambah 100 Bus Listrik, Ampuh?

"Kondisi udara yang buruk dan suhu udara yang ekstrem, harusnya pemerintah DKI Jakarta menetapkan status berbahaya bagi kesehatan," kata Nirwono Yoga, Senin (14/8/2023).

Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam situasi darurat ini. Nirwono melanjutkan dengan mengusulkan tiga fokus utama dalam penanganan polusi tinggi di Jakarta.

Pertama, Nirwono merasa penting bagi Pemprov DKI untuk mengembangkan sistem transportasi publik yang terpadu dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dalam jangka panjang. 

Baca Juga: Benarkah Paparan Polusi Udara Sama dengan Merokok? Ini Temuan Studi

Kemudian, ia menyarankan pembatasan kendaraan pribadi menuju pusat kota dan memperluas aturan ganjil-genap di seluruh wilayah Jabodetabek. Menurutnya, kebijakan ini harus berlaku untuk semua kendaraan pribadi, termasuk mobil dan motor dengan berbagai jenis bahan bakar.

“Berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik mobil dan motor, baik yang BBM fosil maupun listrik,” tegasnya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU