> >

Kendaraan Tak lulus Uji Emisi, Dilarang Masuk Gedung Pemprov dan Pemkot DKI Jakarta

Jabodetabek | 21 Agustus 2023, 07:58 WIB
Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021. (Sumber: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mengurangi polusi udara, hari ini Senin (21/8/2023). Kini Pemprov DKI melarang kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi untuk memasuki gedung-gedung Pemprov DKI dan Pemerintah Kota (Pemkot) di wilayah DKI Jakarta.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, langkah ini diambil untuk memastikan kendaraan yang memasuki area gedung-gedung pemerintahan telah memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Petugas keamanan kantor nantinya akan melakukan pemeriksaan nomor pelat kendaraan yang masuk melalui aplikasi uji emisi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini Senin 21 Agustus 2023: Cerah hingga Berawan

Jika kendaraan tidak memiliki tanda terverifikasi dalam aplikasi tersebut, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan masuk.

"Petugas keamanan kantor akan mengecek nopol kendaraan bermotor yang masuk melalui aplikasi uji emisi. Jika tidak tertera, maka kendaraan bermotor tidak boleh masuk," ujar Asep dalam keterangannya, Senin (21/8) dikutip dari Kompas.com.

Asep menjelaskan bahwa aturan ini sejalan dengan upaya Pemprov DKI untuk mengurangi polusi udara, terutama di tengah pelaksanaan work from home (WFH) dengan kapasitas 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga: Pengamat dan Anggota DPRD DKI Kritisi Kebijakan ASN Jakarta WFH 2 Bulan untuk Tekan Polusi Udara

Sementara, saat KTT ASEAN di Jakarta, rencananya akan diterapkan WFH sebanyak 75 persen bagi ASN.

Selain itu Asep menyampaikan bahwa ASN Dinas LH DKI juga dilarang membawa kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) setiap hari Rabu.

Sebagai catatan, kualitas udara di Ibu Kota Jakarta sudah masuk dalam kategori buruk dalam beberapa hari terakhir.

Teranyar, indeks kualitas udara Jakarta berada pada peringkat keenam terburuk di dunia, dengan skor 158 pagi ini.

Baca Juga: ASN Jakarta yang WFH Diawasi Langsung, Begini Penjelasan Pj Gubernur Heru Budi

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com


TERBARU