> >

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Hari ini, Simak Persyaratannya di Sini

Jabodetabek | 22 Agustus 2023, 07:42 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling. Korlantas Polri menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling di sejumlah lokasi untuk wilayah Jakarta, Depok, dan Bekasi, pada hari ini, Selasa (22/8/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Serafina Ophelia)

Baca Juga: Tanpa Antre! Cara Perpanjang SIM Online Lewat HP, Jika Sudah Jadi, SIM Baru Diantar ke Rumah

Bekasi

Layanan SIM keliling di Bekasi hari ini beroperasi mulai pukul 08.00-10.00 WIB. Berikut lokasinya:

1. Polsek Bantargebang.

Persyaratan Perpanjangan SIM Keliling

Sebelum Anda memperpanjang SIM, sebaiknya menyiapkan syarat-syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Dengan melengkapi semua dokumen tersebut, proses perpanjangan SIM Anda bisa berlangsung lebih cepat dan lancar.

Berikut syarat lengkapnya:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

Biaya perpanjang masa berlaku SIM

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM, yaitu Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Hal tersebut  sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Namun perlu diingat, layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Sementara untuk pemilik SIM B tidak dapat memperpanjang SIM mereka melalui gerai SIM Keliling. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Baca Juga: Jokowi akan Revisi Syarat Pembelian Motor Listrik, Buka Opsi 1 KTP Dapat 1 Motor Listrik

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU