> >

Cara Cek Status Kendaraan Terkena Tilang Elektronik ETLE atau Tidak

Jabodetabek | 28 Agustus 2023, 18:54 WIB
Polisi tilang kendaraan. Polisi mencatat/menilang data pengendara mobil yang melanggar lalu lintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Selasa (16/5/2023). (Sumber: KOMPAS/FAKHRI FADLURROHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seiring dengan implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di berbagai daerah, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara memeriksa status kendaraan mereka apakah terkena tilang elektronik atau tidak.

Perangkat ETLE yang dipasang secara otomatis akan mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Lalu data pelanggaran tersebut akan dimonitor serta dikirimkan sebagai bukti kepada Bank Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Setelah itu, petugas akan menggunakan Electronic Registration and Identification (ERI) untuk mengidentifikasi data kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui apakah kendaraannya terkena tilang elektronik atau tidak, dapat melakukan pengecekan secara online. Namun, bagaimana caranya?

Baca Juga: Simak, Seperti Ini Proses Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan

Cara Cek Kendaraan Terkenal E-Tilang atau Tidak

Dilansir dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, tata cara pengecekan status kendaraan terkena tilang elektronik atau tidaknya sebagai berikut:

  • Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Setelah memasukkan seluruh data tersebut, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai data yang diinputkan.
  • Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak ada pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".

Apabila terjadi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan kendaraan yang datanya Anda masukkan, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan. 

Untuk diketahui, bagi pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas, mereka akan menerima surat konfirmasi dari petugas dan diwajibkan untuk melakukan konfirmasi terkait pelanggaran tersebut.

Proses konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi yang disediakan di https://etle-korlantas.info/id/confirm, dan harus dilakukan dalam waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU