> >

Tak Ditemukan Unsur Pidana, Majelis Hakim Bebaskan 2 Terdakwa WNA China dari Tuntutan Jaksa

Banten | 1 September 2023, 03:00 WIB
Dua terdakwa Warga Negara Asing (WNA) Lie Shuzen dan Ke Wenxiang saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Serang, Kamis (31/8/2023). (Sumber: Kompas TV/Suherdi)

Sementara JPU Kejati Banten, Pujiyati menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga: Buka Kursus Tanpa Izin di Lombok, WNA Belanda Dideportasi Imigrasi Mataram

Atas putusan Hakim tersebut, Kuasa Hukum kedua terdakwa, Didik Feriyanto dan Nuraini memberikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap putusan Hakim yang sangat objektif dan memiliki nilai keadilan yang tinggi.

" Alhamdulilah kami bersyukur atas putusan yang diberikan hakim Pengadilan Negeri Kota Serang terhadap kedua clien kami, dan kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas objektifitas hakim yang memiliki nilai keadilan yang tinggi," ungkap Didik usai sidang.

Sebelumnya, kedua terdakwa oleh JPU telah dituntut pidana penjara selama delapan bulan karena dianggap terbukti melanggar Pasal 372 KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Seperti diketahui, kasus yang menyeret dua WNA Pegawai PT Jakarta Mesh Indonesia itu bermula dari jual-beli sebuah pabrik.

Selain pabrik ini, juga termasuk beserta isi dan fasilitasnya di kawasan industri XVI Blok AG Blok 6A, Kawasan Industri Modern Cikande, Kelurahan Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Serang.

Baca Juga: Gelapkan Uang WNA Asal Kanada untuk Judi Online, Pria di Karangasem Ditangkap!

Pada saat itu telah dilakukan pembayaran kurang lebih sebesar 50% dari total harga kesepakatan oleh PT JMI kepada PT Newland Steel.

PT JMI memiliki tanggung jawab untuk memelihara mesin tersebut dikarenakan mesin tersebut sering rusak.

Maka, Chen Yong selaku Komisaris PT JMI memerintahkan kedua terdakwa untuk melakukan service atau perbaikan terhadap mesin tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU