> >

Awas! Pakai Knalpot Brong Bisa Kena Tilang Uji Emisi, Ini Penyebabnya

Jabodetabek | 1 September 2023, 19:06 WIB
Ilustrasi uji emisi kendaraan. Knalpot brong disebut bikin kendaraan tak lolos uji emisi dan bisa kena tilang. (Sumber: KOMPAS.com/STANLY RAVEL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang uji emisi kendaraan mulai diberlakukan di DKI Jakarta per hari ini, Jumat (1/9/2023). Kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi bisa kena tilang.

Salah satu yang rawan kena tilang uji emisi adalah kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Kepala Bengkel Honda Bintang Motor Cinere, Ribu Wahyudi mengatakan bahwa knalpot aftermarket bisa memengaruhi hasil emisi.

Pasalnya, knalpot ini bisa meningkatkan hasil gas buang karena catalytic converter yang ada pada knalpot standar menjadi tidak berfungsi. Catalytic converter adalah alat yang diciptakan untuk mengurangi emisi gas buang karbon dari kendaraan.

Baca Juga: Cara Buat Sertifikat Uji Emisi Kendaraan: Daftar Online, Berlaku untuk Satu Tahun

“Kalau knalpot standar bisa dipastikan aman, karena spesifikasinya yang bagus. Salah satunya memiliki katalisator,” ujar Ribut, Kamis (1/9/2023).

Senada, Manager Technical Support PT Enwan Multi Partindo (RCB Indonesia), Rio Tan, mengatakan bahwa rata-rata knalpot brong atau knalpot racing tidak memiliki catalytic converter.

Rio bilang, knalpot brong tidak memiliki catalytic converter karena digunakan untuk mengejar performa kendaraan.

“Karena mengejar performa, mau yang free flow,” kata Rio.

Salah satu warga yang kena tilang uji emisi adalah Doddy, pemilik Yamaha Nmax keluaran tahun 2016 yang mengganti knalpot standar pabrikan dengan knalpot aftermarket.

Motor milik Doddy tidak lulus uji emisi di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, salah satu titik lokasi tilang uji emisi. Dia hanya bisa pasrah kala polisi menilang dirinya.

“Bukan salah motornya, tapi memang saya sudah ganti knalpot. Kalau soal uji emisi ini saya mendukung saja, pasrah saja kena tilang,” ujar Doddy, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Hari Ini, Begini Teknis Razia, Lokasi, dan Dendanya

Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan denda.

Denda yang dikenakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni untuk roda dua maksimal Rp250.000 dan roda empat maksimal Rp500.000.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU