Wali Kota Batam Jamin 8 Warga Rempang yang Jadi Tersangka dan Ditahan Akan Dilepaskan
Jabodetabek | 11 September 2023, 06:58 WIBBATAM, KOMPAS.TV - Wali Kota Batam sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi, menjamin 8 warga Pulau Rempang yang telah ditetapkan tersangka pihak kepolisian mendapat penangguhan penahanan.
Rudi berharap mereka yang ditahan tersebut bisa dilepaskan pada Senin 11 September 2023. Ia pun mengaku menjamin 8 warga tersebut penahanannya ditangguhkan.
"Saya sebagai wali kota menjamin agar saudara kita yang ditahan saat ini, besok benar-benar bisa dikembalikan ke rumahnya masing-masing," kata Rudi saat menggelar konferensi pers di Polresta Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Minggu (10/9/2023).
Baca Juga: Kata Mahfud MD soal Rempang: Itu Bukan Penggusuran, tapi Pengosongan Lahan
Rudi mengapresiasi Polresta Barelang yang bersedia menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Aliansi Pemuda Melayu tersebut.
"Terimakasih kepada kapolres yang telah sudi memberikan penangguhan penahanan," ujar Rudi.
Rudi menyebutkan pengumuman penangguhan penahanan ini adalah hasil dari pertemuan pihaknya dengan Aliansi Pemuda Melayu yang membahas pembatalan aksi unjuk rasa di kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023).
"Saya ucapkan terima kasih kepada Pian (Koordinator Aliansi Pemuda Melayu), terkait aksi demo besok (dibatalkan). Sekali lagi, kami tidak pernah melakukan penekanan,” ujarnya.
“Kami duduk bersama, lebih mementingkan kepentingan umum. Atas kesepakatan itu, maka terjadilah pada malam ini (pengumuman permohonan penangguhan).”
Rudi berharap dengan adanya pertemuan tersebut, maka dapat menyelesaikan permasalahan pengembangan Kawasan Rempang.
Baca Juga: Kata Kapolri soal Bentrokan Polisi dengan Warga di Pulau Rempang, Sebut BP Batam Siapkan Ganti Rugi
"Mudah-mudahan malam ini awal kami menyelesaikan permasalahan Rempang bersama-sama. Sehingga Batam semakin maju, Rempang warganya akan sejahtera semua," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri Nuryanto mengatakan permohonan penangguhan penahanan itu akan dipertimbangkan demi kepentingan umum.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan, insyaallah akan kami proses dengan penyidik dan insyaallah akan kami kabulkan. Kita lihat saja besok," kata Kapolres Barelang.
Adapun Koordinator Umum Aliansi Pemuda Melayu Dian Arniandi menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada Senin (11/9/2023) di BP Batam sudah dibatalkan.
"Kami sebelumnya melayangkan surat pemberitahuan demo, dan hari ini saya mewakili seluruh aliansi yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Melayu, bahwasanya pada Senin tanggal 11 September, kami membatalkan aksi unjuk rasa secara damai di Kantor BP Batam," kata Dian.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR Diminta Bentuk Tim Independen Usut Bentrok Aparat dengan Warga di Pulau Rempang
Keputusan tersebut, kata Dian, diambil dengan banyak pertimbangan. Sebab, aksi demo itu rencananya bukan hanya diikuti dari anggota yang tergabung dalam aliansi saja dan masyarakat tempatan.
Melainkan dari lembaga masyarakat dari beberapa provinsi, sehingga ia tidak mau terjadi benturan dan hal yang tak diinginkan.
Dia juga menyampaikan kepada seluruh kerabat dan masyarakat luas, bahwa pergerakan Aliansi Pemuda Melayu tidak pernah ditunggangi oleh pihak manapun.
"Pergerakan kami tidak pernah ditunggangi sama sekali. Ini perlu saya tegaskan. Kami berangkat dari keresahan bersama,” ujar Dian.
“Kami berangkat dari keresahan masyarakat Rempang dan Galang. Kami harap ada solusi terbaik dari pemerintah untuk masyarakat Rempang dan Galang.”
Baca Juga: Dirjen HAM Minta Penanganan Sengketa Lahan di Pulau Rempang Kedepankan Prinsip Kemanusiaan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV