> >

Usai Tetapkan 1 Tersangka, Polisi Periksa 5 Saksi di Kebakaran Bromo Termasuk Calon Pengantin

Jawa timur | 13 September 2023, 19:25 WIB
Kondisi kawasan Gunung Bromo di wilayah Probolinggo, Jawa Timur yang berangsur padam, Rabu (13/9/2023). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan satu tersangka dan memeriksa lima orang saksi, termasuk calon pengantin, yang diduga memicu kebakaran di Kawasan Gunung Bromo, Jawa Timur.

Menurut Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Probolinggo AKBP Wisnu Wardhana, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dengan berhati-hati dan sesuai prosedur.

"Syarat untuk meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka, adanya alat bukti yang cukup terhadap peranan mereka," tegasnya, Rabu (13/9/2023), di Probolinggo, Jawa Timur.

Berdasarkan laporan jurnalis Kompas TV Babul Ariefandi, polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk mencari kemungkinan adanya tersangka baru.

Selain calon pengantin yang melakukan foto pranikah di Kawasan Gunung Bromo, sejumlah pihak yang diperiksa sebagai saksi oleh polisi ialah pemandu wisata dan sopir jip yang mengantar mereka.

Pemeriksaan lima saksi tersebut dilakukan pada Selasa (12/9) siang hingga menjelang malam hari. Status para saksi itu belum ada yang dinaikkan menjadi tersangka, karena polisi masih mendalami peran masing-masing orang.

Baca Juga: Respon Singkat Jokowi Terkait Kebakaran Kebakaran di Gunung Bromo: ya, Dipadamkan

Materi pemeriksaan para saksi meliputi unsur kelalaian petugas, baik petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) maupun petugas balai besar yang berjaga di kawasan wisata Gunung Bromo.

Unsur kelalaian juga mengarah kepada pemandu wisata yang dianggap bertanggung jawab memberikan panduan kepada pengunjung saat memasuki kawasan wisata.

Petugas dinilai kurang memberikan sosialisasi tentang larangan menggunakan flare atau suar bagi pengunjung yang berwisata ke kawasan Gunung Bromo.

Selain para saksi, polisi juga telah meminta keterangan dari ahli pidana untuk menyelidiki kasus kebakaran Bromo ini.

Pada Senin (11/9), polisi telah menetapkan manajer wedding organizer (WO) berinisial AWEW (41) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan adalah manajer atau penanggung jawab wedding organizer," kata AKBP Wisnu dalam konferensi pers, Senin (11/9/2023).

Baca Juga: BMKG Sebut Tornado Api di Gunung Bromo Jawa Timur Mirip Fenomena Dust Devil

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU