> >

Polda Lampung Gerebek Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Ilegal, Temukan 8 Ribu Liter Solar

Sumatra | 7 Oktober 2023, 04:00 WIB
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM ilegal. (Sumber: Istimewa)

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tangki ukuran 10 ribu liter, 11 buah tekmon ukuran 1.000 liter.

"Dan 8.000 liter BBM subsidi jenis bio solar," jelasnya.

Baca Juga: Mustafa Mantan Bupati Lampung Tengah Terpidana Korupsi Ajukan PK

Ia menambahkan, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.  2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," tuturnya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU