> >

12 Tahun Menghilang, Seorang Polisi di Sulawesi Utara Dijatuhi Sanksi PTDH

Sulawesi | 25 Oktober 2023, 22:56 WIB
Ilustrasi polisi. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang polisi yang berdinas di Kotamobagu. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)

KOTAMOBAGU, KOMPAS.TV – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada seorang polisi yang berdinas di Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu.

Anggota polisi bernama Aiptu Sura Hardana tersebut mendapatkan sanksi PTDH karena karena mangkir dari tugas selama 12 tahun.

Proses PTDH untuk Aiptu Sura dilaksanakan Rabu (25/10/2023), berdasarkan keputusan Kapolda Sulut, Nomor: KEP/508/1X/2023, tanggal 18 September 2023.

Baca Juga: Konsolidasi Kader PSI di Manado, Kaesang Ingatkan untuk Fokus Bekerja dan Jangan Serang Pribadi

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan di halaman Mapolres Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasvery Abdi saat ditemui Tribunmanado.co.id, Rabu (25/10/2023), menyebut Sura Hardana meninggalkan tugasnya sejak 15 Agustus 2011 hingga diterbitkannya keputusan PTDH tanggal 18 September 2023.

"Anggota yang kita laksanakan pemberhentian dengan tidak hormat tadi dari Kepolisian Republik Indonesia karena bersangkutan tidak lagi melaksanakan dinas selama 30 hari berturut-turut, sehingga dalam keputusan sidak kode etiknya yang bersangkutan dihentikan dari dinas kepolisian," katanya.

Bahkan, kata dia, pihakya tidak pernah lagi mendapatkan kabar tentang personel tersebut sejak tahun 2011.

"Sampai saat ini yang bersangkutan tidak lagi diketahui keberadaan sejak tahun 2011 hingga saat ini dikeluarkan surat PTDH," tandasnya.

Baca Juga: Gerindra Manado Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran Di Pemilu 2024

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada

Sumber : tribunmanado.co.id


TERBARU