> >

Nasib 2 Polisi yang Tolak Laporan Warga Parungpanjang soal KDRT, Dicopot dan Diperiksa Propam

Jabodetabek | 20 November 2023, 16:37 WIB
Ilustrasi polisi. Anggota polri bermasalah, topi polisi (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)

"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami,” ucap AKBP Rio Wahyu.

“Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat.” 

Selain itu, AKBP Rio mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut, bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," ucap AKBP Rio.

Dalam kasus dugaan KDRT yang dilaporkan M, Polres Bogor kemudian menangkap suami korban M berinisial IJ (58).

Baca Juga: Viral Dokter Qory Alami Kekerasan dari Suami saat Hamil, KPAI: Jangan Sepelekan KDRT

Pria berusia 58 tahun itu ditangkap setelah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak tiga hari lalu.

Tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.

Adapun tersangka IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh. 

Baca Juga: Sempat Viral karena Hilang, Dokter Qory Ternyata Alami KDRT, Berawal dari Kejutan Ulang Tahun Suami

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU