> >

KPU Depok Buka Lowongan 1.218 Anggota KPPS Pemilu 2024, Segini Gajinya

Jabodetabek | 15 Desember 2023, 09:41 WIB
Ilustrasi. KPU Depok buka lowongan 1.218 anggota KPPS Pemilu 2024. (Sumber: Antara)

DEPOK, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat, membuka 1.218 lowongan kerja sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum 2024.

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Panmas Kota Depok Rosanah mengatakan 1.218 anggota KPPS itu untuk 174 tempat pemungutan suara (TPS).

Adapun masing-masing TPS berisi tujuh orang, terdiri atas ketua dan enam anggota, serta dua petugas ketertiban.

Pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024 di Depok dibuka untuk umum mulai 11-20 Desember 2023.

Baca Juga: Contoh Surat Keterangan Sehat KPPS Pemilu 2024, Diperiksa Apa Saja dan Berapa Biayanya?

"Proses pendaftaran sedang berlangsung, calon anggota KPPS mulai mendaftarkan dirinya menyerahkan berkas dokumen ke Kantor Kelurahan Panmas," kata Rosanah, Jumat (15/12/2023), dikutip dari Antara.

Cara Daftar KPPS Pemilu 2024 di Depok

Berikut cara mendaftar sebagai anggota KPPS di Depok.

1. Mengisi Google Form pendaftaran KPPS.

2. Mengunduh dan mencetak format pendaftaran di Google Form dan diserahkan ke sekretariat PPS atau calon anggota KPPS dapat meminta format kelengkapan pendaftaran di sekretariat dan mengumpulkan kembali setelah diisi lengkap.

3. Melengkapi dokumen fisik calon anggota KPPS meliputi, fotokopi KTP, fotokopi ijazah terakhir (dilegalisir), surat pernyataan (sesuai format), surat pendaftaran (sesuai format), daftar riwayat hidup (sesuai format), surat keterangan sehat (puskesmas/klinik/RS), dan foto berwarna ukuran 3x4.

Sedangkan untuk calon petugas ketertiban cukup melengkapi fotokopi KTP dan surat pernyataan petugas ketertiban.

Seluruh calon anggota diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Cara Kerja Ketua dan Anggota KPPS Pemilu 2024, Pendaftaran Sedang Dibuka!

Syarat Daftar KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Dibuka Mulai Hari Ini, Berikut Link Download Contoh Format Surat Pendaftaran KPPS Pemilu 2024

Gaji dan Masa Kerja Anggota KPPS Pemilu 2024

Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya satu bulan yakni 25 Januari-25 Februari 2024. KPU mengumumkan gaji petugas KPPS pada Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan pada Pemilu 2019.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000. Pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000
  • Gaji anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU