> >

Sanksi Menanti Warga Jateng yang Nyalakan Petasan saat Tahun Baru 2024

Jawa tengah dan diy | 21 Desember 2023, 18:57 WIB
Foto arsip. Dua polisi memasukkan sejumlah mercon atau petasan yang diamankan dari hasil razia petasan selama bulan Ramadan. (Sumber: TribunJateng/Mamdukh Adi Priyanto )

SEMARANG, KOMPAS.TV - Warga Jawa Tengah (Jateng) diimbau untuk merayakan malam Tahun Baru 2024 tanpa menyalakan petasan.

Imbauan itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Satake Bayu.

Kombes Satake menyatakan petasan adalah barang berbahaya yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Menurut dia, petasan tidak hanya berbahaya, tetapi juga mengganggu ketenangan lingkungan dan warga masyarakat.

Baca Juga: Polisi Gelar Rekontruksi Pembunuhan Penagih Hutang

"Petasan juga mengganggu lingkungan dan ketenangan warga masyarakat," tutur Satake, Kamis (21/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dia melanjutkan, penggunaan petasan telah dilarang berdasarkan Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dan sejumlah aturan lainnya.

Larangan ini didasarkan pada banyaknya kejadian yang menyebabkan cedera serius pada anak-anak maupun orang dewasa akibat petasan. Ada juga kejadian ledakan mercon yang menyebabkan kerusakan parah pada bangunan.

Baca Juga: Tol Jogja-Solo Dibuka Fungsional dan Gratis Mulai Besok, Simak Jadwal Operasionalnya

Sebagai alternatif, masyarakat diperbolehkan menggunakan kembang api dengan syarat tertentu.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU