> >

Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura, akan Dimakamkan Sore Ini di Koya Tengah

Papua maluku | 28 Desember 2023, 09:59 WIB
Eks Gubernur Lukas Enembe saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (7/8/2023). Lukas meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.00 WIB saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto. Jenazahnya akan dimakamkan hari ini, Kamis (28/12/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)

JAYAPURA, KOMPAS.TV - Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tiba di Bandara Sentani, Jayapura, Provinsi Papua, Kamis (28/12/2023) pukul 09.20 WIT.

Sinode Gereja Injili Indonesia (GIDI) menyatakan pemakaman jenazah Lukas akan dilakukan hari ini juga di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua.

Presiden GIDI Pdt Dorman Wandikbo mengatakan Badan Pekerja Pusat (BPP) GIDI telah berkoordinasi dengan istri Lukas, Yulce Wenda, keluarga, dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait pemakaman.

Baca Juga: Jenazah Lukas Enembe Tiba di Jayapura, Disambut Pejabat dan Masyarakat Papua

“Waktu pemakaman yang pasti akan disesuaikan dengan agenda yang telah disusun, tetapi pemakaman sore hari ini,” kata Dorman, Kamis.

Berdasarkan jadwal, jenazah Lukas Enembe akan dibawa ke STAKIN Sentani, Jayapura, untuk disemayamkan dan mendapatkan penghormatan terakhir dari pimpinan GIDI dan Pemprov Papua.

Setelah dari STAKIN, jenazah akan diantar ke rumah Lukas di Koya Tengah dengan iring-iringan.

Dorman menjelaskan, iring-iringan tersebut terdiri dari pimpinan gereja dan GIDI serta mahasiswa.

“Ini dilakukan untuk mencegah kerumunan orang yang dapat mengakibatkan kemacetan, sehingga masyarakat yang ingin bergabung bisa langsung ke STAKIN Sentani atau Koya Tengah,” katanya.

Ia mengimbau agar warga Papua yang hendak mengikuti arak-arakan untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Baca Juga: Jenazah Lukas Enembe Dimakamkan di Kediamannya di Koya Tengah, Polisi Siagakan Pengamanan

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) pukul 11.00 WIB saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.

Kuasa hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kliennya meninggal dunia usai divonis menderita gagal ginjal.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU