> >

Fakta Baru Kasus Mutilasi di Malang: James Potong Tubuh Korban selama 6 Jam

Jawa timur | 5 Januari 2024, 07:36 WIB
Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi, James Lodewyk Tomatala (61), memakai baju tahanan berwarna oranye di Mapolres Malang Kota, Kamis (4/1/2024). (Sumber: Tribun Jatim/Kukuh Kurniawan)

Guntur bilang, James melakukan pembunuhan disertai mutilasi tersebut tanpa perencanaan.

Dia menampik dugaan polisi yang menyebut James merencanakan mutilasi tersebut karena sudah membeli kantong kresek berukuran besar.

“Dugaan kami tidak ada perencanaan karena kantong kresek yang ada di TKP digunakan tersangka untuk menaruh pisaunya, dan pisau yang digunakan adalah pisau dapur,” ucap Guntur.

Baca Juga: Polisi Menduga James Sudah Rencanakan Mutilasi Sang Istri, Ada Kantong Kresek Ukuran Besar

“Lalu tongkat yang digunakan untuk mencekik korban, merupakan tongkat yang dipakai untuk memburu tikus di rumah," tandasnya.

Berdasarkan keterangan anak korban, James kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya. Hal inilah yang membuat Sutarini pergi dari rumah pada Juli 2023.

Pada Kamis, 28 Desember 2023, James mencoba mencari jejak keberadaan istrinya di tempat kerja, yakni di salah satu koperasi di Kota Malang. Namun, Sutarini tidak ada.

James lantas mendapatkan informasi bahwa istrinya akan menghadiri sebuah pertemuan di Taman Krida Budaya (TKB) Kota Malang pada Sabtu, 30 Desember 2023.

"Lalu di Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka datang ke Taman Krida Budaya dan menemukan keberadaan korban. Setelah itu, tersangka mengajak paksa korban pulang ke rumah. Awalnya menolak, namun akhirnya korban menuruti," terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto, Selasa (3/1/2024), seperti dikutip dari tayangan Berita Utama Kompas TV.

Selama perjalanan pulang, keduanya disebut terlibat cekcok lantaran James mencurigai Sutarini berselingkuh. 

Hingga pada Sabtu siang, saat mereka tiba di rumah, James yang emosi langsung memukul dan mencekik Sutarini hingga tewas. Selanjutnya, James memutilasi tubuh istrinya.

Atas perbuatannya, tersangka James dijerat Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribun Jatim


TERBARU