> >

Oma di Bekasi Jalankan Prostitusi Online, 2 Korban Anak di Bawah Umur, Hasilnya untuk Foya-Foya

Jawa barat | 16 Januari 2024, 14:25 WIB
AT alias Oma (52), tersangka kasus prostitusi online saat diringkus Polres Metro Bekasi Kota, Senin (15/1/2024). (Sumber: Tribun Jakarta/Yusuf Bachtiar)

BEKASI, KOMPAS.TV - Seorang muncikari berinisial AT alias Oma (52) mempekerjakan paksa delapan korbannya untuk melakukan prostitusi online atau open booking out (open BO) di Kos 28, Jalan Cempaka, Jakasampurna, Bekasi, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan bahwa dua dari delapan korban merupakan anak di bawah umur.

“Ada kurang lebih delapan korban yang berada di lokasi, dua masih anak-anak dan enam orang lainnya sudah dewasa,” kata Firdaus, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Ibu-Ibu di Karawang Barat Gerebek Rumah yang Diduga Tempat Prostitusi

Oma ‘menjual’ para korban melalui aplikasi kencan atau dating app. Transaksi kemudian dilakukan di Kost 28, di mana para korban dipaksa untuk melayani pria hidung belang.

Setahun sudah ia menjalankan bisnis haram ini, dibantu oleh rekan prianya yang berinisial D. D berperan mencari perempuan yang hendak dipekerjakan.

Sementara, Oma bertugas menyediakan tempat, memberikan fasilitas makan, laundry, dan kebutuhan korban selama berada di Kost 28.

Oma memasang tarif sebesar Rp250 ribu hingga Rp450 ribu untuk sekali kencan. Dari uang tersebut, ia hanya memberikan Rp50 ribu kepada korban.

Firdaus menjelaskan bahwa Oma mendapatkan keuntungan hingga Rp36 juta dari bisnis prostitusi online tersebut. Keuntungan tersebut digunakan Oma untuk berfoya-foya, termasuk belanja ke mal.

“Selama satu tahun, tersangka AT alias Oma mendapatkan penghasilan sebesar Rp36 juta yang mana uang itu digunakan untuk ke mal, belanja, dan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Tribun Jakarta


TERBARU