Buntut Aniaya Anak Pejabat, Perwira TNI di Purwokerto Dihukum Penundaan Kenaikan Pangkat 3 Tahun
Jawa tengah dan diy | 18 Januari 2024, 17:48 WIBPURWOKERTO, KOMPAS.TV - Seorang perwira TNI berinisial AP yang diduga menganiaya MA, anak pejabat instansi vertikal Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya dijatuhi sanksi.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto memastikan anggota TNI berinisial AP sudah dihukum dengan sanksi disiplin cukup berat.
"Perkembangannya, sudah saya hukum, sudah saya sidang kemarin, hukuman disiplin, karena petunjuknya langsung dari pimpinan atas. Kami sudah berikan hukuman disiplin, hukuman berat," kata Letkol Irianto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (18/1/2024).
Baca Juga: Dapat Dukungan Pensiunan TNI-Polri dan ASN, Ganjar Sebut Ada yang Coba Intimidasi tapi Tak Mempan
Sebagai atasan langsung, Letkol Irianto menuturkan bahwa anak buahnya AP yang saat itu sudah dibawa ke Pomdam IV/Diponegoro di Semarang langsung dibawa kembali ke Purwokerto pada Selasa (16/1/2024) malam untuk menjalani sidang di Purwokerto pada Rabu (17/1/2024).
Hasilnya, Irianto menuturkan, pihaknya menjatuhkan sanksi berat kepada AP berupa tidak bisa sekolah dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
"Berat sekali itu, perwira itu pak," ujar Letkol Irianto.
Lebih lanjut, disinggung mengenai dua perempuan yang melapor ke Denpom IV/1 Purwokerto terkait dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP, Irianto mengatakan hal itu baru sebatas pengaduan.
"Tapi yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," ujar Letkol Irianto.
Adapun dua perempuan yang melapor yakni berinisial MF (18) dan BR (23) dengan didampingi Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Purwokerto.
Baca Juga: Kendaraan Hasil Curian di Gudang TNI AD Ternyata Dijual ke Timor Leste, Pelaku Untung Rp4 Miliar
Mereka mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto pada Selasa (16/1/2024) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan AP di salah satu tempat hiburan malam yang berlokasi di Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Sabtu (13/1/2024) dini hari.
MF dan BR diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh AP saat dua perempuan tersebut berupaya melerai keributan yang melibatkan teman mereka berinisial KE (22) dengan seorang perempuan berinisial AY di halaman tempat hiburan malam itu.
Tetapi ketika MF, BR, dan KE berada di tempat parkir, mereka dikejar oleh anggota TNI berinisial AP yang langsung melakukan tindak kekerasan fisik berupa tendangan dan pemukulan.
Dalam peristiwa itu, MF ditendang dua kali oleh AP di bagian kaki dan rahang kiri memar, sehingga sulit makan.
Sementara BR, mendapat tendangan di bagian perut serta pukulan di pundak dan belakang leher.
Sementara kasus penganiayaan yang dilakukan perwira TNI berinisial AP itu terungkap setelah anak salah seorang pejabat instansi vertikal di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial MA melapor ke Polresta Banyumas pada Sabtu (13/1/2024) siang.
Baca Juga: Tiktoker Satria Mahathir Bebas, Kasus Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kepri Berujung Damai
Lalu, keesokan harinya atau pada Minggu (14/1/2024) siang, korban mengadu ke Denpom IV/1 Purwokerto karena turut menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
Pemuda berusia 24 tahun yang tengah menyelesaikan kuliah di perguruan tinggi di Purwokerto itu menjadi korban karena berusaha melerai keributan di tempat hiburan malam pada Sabtu (13/1/2024) dini hari, yang melibatkan seorang pria dengan sejumlah wanita yang tidak dia kenal sebelumnya.
Tetapi, MA malah dikeroyok oleh pria yang belakangan diketahui sebagai anggota TNI berinisial AP bersama tujuh warga sipil yang tiba-tiba datang ke lokasi kejadian.
Akibat kejadian tersebut, MA mengalami luka-luka pada wajah bagian bawah, pelipis, dan kepala bagian belakang.
Bahkan luka di bagian bawah wajah itu harus mendapatkan dua jahitan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV