> >

Korban Tawuran Flyover Pasar Rebo yang Tangannya Putus Disebut Anak Polisi

Jabodetabek | 1 Februari 2024, 10:09 WIB
Polisi menunjukkan bukti celurit panjang dalam tawuran di bawah Flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, yang membuat tangan seseorang putus, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (30/1/2024). (Sumber: Kompas.com/Nabilla Ramadhian)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Tawuran di flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, pada Minggu (28/1/2024), membuat remaja berinisial DSS (17) harus menjalani operasi penyambungan tangan.

Tangan kanan DSS putus, sedangkan tangan kirinya hampir putus setelah terkena tebasan celurit.

Tawuran tersebut melibatkan dua kelompok, Enjoy Rebo dan Bhozonk. DSS disebut merupakan anggota kelompok Bhozonk.

Baca Juga: 5 Fakta Tawuran di Flyover Pasar Rebo Jaktim: Janjian di Medsos, Bawa Celurit 1,5 M, Tebas Tangan

Tetangga DSS, Deden (47), bukan nama sebenarnya, mengatakan DSS merupakan anak polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

“Ibunya berpangkat AKBP, bapaknya AKBP juga,” kata Deden di kediamannya di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (31/1/2024).

Ia menyebut kedua orang tua DSS masih aktif sebagai anggota polisi dan bekerja di divisi yang berbeda. 

Menurut Deden, DSS ingin mengikuti jejak orang tuanya menjadi anggota polisi. Ia menambahkan, DSS seharusnya menjalani tes masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dalam waktu dekat.

Kini, DSS hanya dapat menyesali kejadian yang menimpanya usai terlibat dalam tawuran di flyover Pasar Rebo.

“Korban sudah sadar. Sudah bisa ngomong, ‘Maafin aku ya, Ma. Masa depanku hancur,’” cerita Deden menirukan ucapan DSS.

Baca Juga: Nasib DS Remaja 18 Tahun Usai Tawuran di Flyover Pasar Rebo, Tangannya Putus Disabet Senjata Tajam

Sebagai informasi, tawuran terjadi di flyover Pasar Rebo, Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (28/1/2024) pukul 04.30 dini hari.

Polisi telah mengamankan empat remaja yang terlibat, yakni AM (17), AP (16), RA (15), dan P (16) yang merupakan anggota kelompok Enjoy Rebo.

Mereka kini berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum dan ditempatkan di tempat rehabilitas dan perlindungan sosial Sentra Handayani.

Mereka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dan/atau Pasal 170 KUHP, dan/atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun.

 

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU