Kecelakaan Truk Tewaskan 5 Orang di Bandung Barat: Sopir Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Jawa barat | 1 Februari 2024, 16:29 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Sopir truk berinisial HS (61) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan di Saguling, Bandung Barat, Jawa Barat yang menewaskan lima orang.
Kanit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Cimahi Ipda Bayu Subakti menyebut pihaknya telah melakukan penahanan terhadap sopir truk tersebut.
"Pada saat ini sudah kami tetapkan HS sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan," kata Bayu dalam keterangannya, Kamis (1/2/2024).
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka HS itu dilakukan setelah kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi secara maraton.
Dari hasil pemeriksaan, ia mengatakan kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Padahal, lanjut Bayu, truk dilarang untuk angkut penumpang, apalagi dalam jumlah yang banyak.
"Mengemudikan kendaraan bukan yang semestinya, kendaraan muatan barang untuk mengangkut orang, serta kegagalan pada fungsi rem sehingga menimbulkan kecelakaan," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka sopir truk dijerat Pasal 310 ayat (2), (3), (4), dan/atau Pasal 311 ayat (3), (4), (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 12 tahun penjara," ujarnya, dikutip dari Antara.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Truk Rombongan Peziarah di Bandung, Diduga Rem Blong, 5 Orang Tewas
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV/Antara