> >

Kepala Desa di Lombok Dipenjara usai Kampanyekan Istri, Sejumlah Kades Protes, Minta Dibebaskan

Bali nusa tenggara | 6 Februari 2024, 12:42 WIB
Sejumlah kepala desa di Lombok Barat melakukan aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/2/2024). Mereka menuntut Kepala Desa Langko, Mawardi, yang divonis 3 bulan penjara karena mengkampanyekan istri dibebaskan. (Sumber: Kompas.com/Idham Khalid)

MATARAM, KOMPAS.TV - Sejumlah kepada desa yang tergabung dalam Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Barat menggelar aksi protes di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin (5/2/2024).

Aksi ini berkaitan dengan Majelis Hakim PN Mataram yang menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada Kepala Desa Langko, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, Mawardi, yang dinilai terbukti melakukan tindak pidana pemilu karena mengkampanyekan istrinya yang menjadi caleg DPRD Lombok Barat.

Ketua Umum AKAD Lombok Barat sekaligus Kades Jeringo, Sahril, menilai bahwa jaksa salah menilai perbuatan Mawardi yang mengajak anggota grup WhatsApp dan Facebook untuk memilih istri Mawardi.

Baca Juga: Kades di Lombok Divonis Penjara 3 Bulan, Kampanyekan Istri yang Nyaleg di Grup WA dan Facebook

“Kepala Desa Langko Mawardi dianggap Jaksa Penuntut Umum menganggap jabatannya melekat di mana-mana. Dari mana mengambil teori hukum kepala desa itu melekat jabatannya di Facebook, di WhatsApp grup,” ucap Sahril dalam orasinya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, kasus ini cukup dilaporkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKSDM) kabupaten saja, tidak dibawa ke ranah tindak pidana pemilu.

Ia memberi contoh aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar netralitas akan dibawa ke Komisi ASN (KASN). “Tapi kepala desa malah didorong tindak pidana,” ujar Sharil.

Ia yang sempat berharap rekannya dapat divonis bebas bersyarat pun mengaku kecewa.

Baca Juga: Kades Temanggung Disebut Konsolidasi Menangkan Prabowo, Bawaslu Belum Bisa Pastikan Pelanggaran

Sebagai informasi, Mawardi divonis tiga bulan penjara dan denda Rp1 juta subsider satu bulan penjara karena terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu dengan mengkampanyekan istrinya.

Mawardi dinilai sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 490 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Diketahui, Mawardi melakukan aksi kampanyenya melalui grup WhatsApp yang berisi 112 orang dan di Facebook. Ia meminta anggota untuk memilih putra-putri Desa Langko, tetapi foto yang dipasang adalah foto istrinya yang nyaleg.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU