> >

Pasutri Disekap di Jogja, Pelaku Paksa Korban Lakukan Hubungan Badan Pakai Sambal dan Balsam

Jawa tengah dan diy | 9 Februari 2024, 13:04 WIB
Tersangka penyekapan pasutri di Sleman, DI Yogyakarta, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (7/2/2024). (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

SLEMAN, KOMPAS.TV - Kepolisian  Daerah (Polda) DIY telah menetapkan lima tersangka dalam kasus penyekapan pasutri di sebuah kamar kos di kawasan Condongcatur, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta (DIY).

Direktur Reskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan bahwa tersangka adalah MSH (43) sebagai otak penyekapan, MM (41) yang merupakan istri dari MSH, YR (36), AS (48), dan ARD (36).

"Peristiwa (penyekapan) tersebut terjadi mulai tanggal 12 Oktober sampai 10 Desember 2023," kata Kombes Endriadi dalam konferensi pers, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: Duduk Perkara Pasutri Ini Disekap 2 Bulan di Jogja, Berkaitan Investasi Jual Beli Mobil Rp1,2 Miliar

Mereka menyekap korban yang berinisial MSE dan istrinya, AA, di sebuah kamar kos eksklusif nomor 22 milik MSH. Keduanya dikunci dari luar dan kunci disimpan oleh karyawan kos tersebut.

Korban dibawa oleh tersangka YR dan AS menggunakan mobil usai barang berharga korban diambil paksa sebagai jaminan pelunasan utang bisnis jual beli mobil.

Selama disekap, korban mengalami serangkaian penganiayaan. Kombes Endriadi mengatakan MSH menganiaya dengan cara memukul korban menggunakan sarung tinju.

Tak hanya itu, MSH juga memaksa AA untuk melakukan hubungan seksual dengan MSE dalam kondisi mulut penuh dengan sambal.

Baca Juga: Karena Utang, Pasutri di Yogyakarta Disekap 2 Bulan dan Alami Penganiayaan hingga Kekerasan Seksual!

Adapun, tersangka lain yang merupakan istri dari MSH, MM, juga berperan dalam penganiayaan tersebut dengan menyiram punggung korban menggunakan air panas dan memukul korban menggunakan sarung tinju.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU