> >

Jadwal dan Lokasi Pemilu Susulan di Jakarta Utara, Digelar 18 Februari 2024

Jabodetabek | 15 Februari 2024, 13:52 WIB
Petugas KPPS salah satu TPS sedang menaikkan logistik Pemilu 2024 ke atas motor roda tiga di Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Yogyakarta, Selasa (13/2/2024) sore. (Sumber: Kompas.TV/Kurniawan Eka Mulyana)

"Iya, dikarenakan kondisi force majeur logistik terendam banjir," ujar Abie.

Mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan khusus mengenai mekanisme pemilu susulan di wilayah yang terdampak bencana alam.

Baca Juga: Catat! Ini Dia Tips Sehat dan Bugar untuk Petugas KPPS Pasca Pencoblosan

Selanjutnya, Pasal 112 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara menjelaskan bahwa pemilu susulan harus diadakan paling lambat 10 hari setelah pemungutan suara awal berlangsung.

KPU Jakarta Utara mencatat, untuk pemilu kali ini, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) mencapai angka 1.345.136, yang tersebar di 4.853 TPS di seluruh wilayah.

Angka ini menunjukkan skala besar dari proses demokrasi yang akan berlangsung, termasuk upaya yang harus dilakukan untuk memastikan semua pemilih dapat menyalurkan hak suaranya meskipun menghadapi kendala.

Baca Juga: Tren Perbincangan Medsos Saat Pencoblosan di Pemilu 2024, Masih Ada Hate Speech

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU