> >

Pengakuan Pelaku Bullying di Batam: Saya Sering Diejek, Dia Buat Status di Medsos tentang Saya

Sumatra | 2 Maret 2024, 21:31 WIB
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat ekspose kasus bullying di Lubuk Baja, Batam, Sabtu (2/3/2024). (Sumber: Tribun Batam/Pertanian Sitanggang)

"Dan ada rasa sakit hati antara SR dan RS, jadi mereka saling mengejek. Biasa dalam pergaulan anak-anak saling mengejek. Dan di situ akhirnya RS mengajak teman-temannya N, M, dan AK untuk melakukan penganiayaan terhadap SR dan EF," kata Nugroho.

Ia juga membenarkan adanya motif lain, yakni pelaku merasa dijelek-jelekan oleh korban di status WhatsApp.

Baca Juga: Jokowi Wanti-wanti Sekolah Tak Tutupi Kasus Bullying demi Nama Baik: Sebaiknya Diselesaikan

Akibatnya, pelaku pun mendatangi korban. Mereka melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka, memar, dan luka bekas sundutan rokok.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) Juncto 76C Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan dan atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Tribun Batam, Kompas.com


TERBARU