> >

Tersangka Pemerkosaan di Mobil Dinas Pemkab Gowa Bertambah, Total Jadi 4 Orang

Sulawesi | 5 Maret 2024, 11:49 WIB
Ilustrasi. Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. (Sumber: Istimewa)

GOWA, KOMPAS.TV - Polres Gowa, Sulawesi Selatan, menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka kasus pemerkosaan di mobil dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa. 

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni MYHS alias UC (24), MR alias IL (24), dan MQ alias KM (21). Kini, tersangka bertambah satu, yakni RM alias UCO (25).

Kasi Humas Polres Gowa Ipda Udin Sibadu mengatakan RM berperan mengatur pertemuan antara korban, NM (20), dan UC.

Baca Juga: Kronologi Anak Pejabat Kabupaten Gowa Duga Perkosa Mantan Pacar di dalam Mobil Dinas Orang Tuanya

“Sudah ada empat orang yang kami amankan. Terakhir ada RM alias UCO. Meskipun UCO tidak ada di lokasi kejadian, namun ia terlibat dan mengatur pertemuan korban dan UC,” kata Udin, Selasa (5/2/2024).

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil dinas Pemkab Gowa milik orang tua salah satu pelaku.

Kasus ini bermula ketika NM dihubungi oleh UC yang mengajaknya untuk jalan-jalan. Pada Sabtu (2/3/2024), korban dijemput oleh UC.

Tanpa diketahui oleh NM, UC membawa dua temannya, yakni MR dan MQ yang bersembunyi di bagasi mobil dinas Pemkab Gowa dengan nopol DD 1724 B.

Saat tiba di lokasi, UC memaksa NM untuk berhubungan badan di dalam mobil. Setelah melampiaskan nafsunya, UC pun keluar dari mobil.

Setelah itu, pelaku MR dan MQ keluar dari bagasi dan langsung menyekap NM. Keduanya menyekap korban dan hendak memerkosa, tetapi NM berhasil memberontak hingga MR dan MQ melecehkannya.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU