> >

Uji Coba Dicabut, Besok Truk Tambang di Parung Panjang Bogor Kembali Dilarang Melintas di Siang Hari

Jawa barat | 12 Maret 2024, 21:47 WIB
Aktivitas truk muatan tambang dan kondisi jalan yang rusak dan berdebu di Jalan Mohamad Toha, Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Selasa (12/12/2023). (Sumber: Kompas.id/Aguido Adri)

BOGOR, KOMPAS.TV - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mencabut aturan uji coba operasional angkutan barang khusus tambang di siang hari di Jalur Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih mengatakan, pencabutan ini berlaku mulai besok Rabu (13/3/2024).

“Uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada pukul 13.00-16.00 WIB dicabut,” kata Dadang di Bogor, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga: Aktivitas Truk Tambang di Parung Panjang Meresahkan Warga, Jalan Rusak Debu Beterbangan

Pencabutan uji coba operasional truk tambang ini diberlakukan setelah adanya rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor dan Kodim 0621, Jumat (9/3/2024).

Dengan demikian, aturan operasional truk tambang kembali mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) sebelumnya, yakni truk tambang hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00-05.00 WIB.

"Dengan pengecualian bagi kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan/atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional," kata Dadang, seperti dikutip dari Antara.

Sebelumnya, jam operasional truk tambang di Parung Panjang Bogor diberlakukan mulai pukul 20.00-05.00 WIB, sesuai dengan Perbup Nomor 120 Tahun 2021.

Kemudian, Perbup itu diganti dengan Perbup Nomor 160 Tahun 2023 tentang Jam Operasional Angkutan Khusus Tambang yang mengatur bahwa truk tambang hanya boleh beroperasi pukul 22.00-05.00 WIB.

Jam operasional truk tambang di Parung Panjang kerap dikeluhkan oleh warga setempat dan menjadi polemik lama.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU