> >

Pegawai BMKG Bone Bolango Rekam Aktivitas di Toilet Pakai HP, Terancam Penjara 12 Tahun

Sulawesi | 27 Maret 2024, 10:55 WIB
AKBP Muhammad Alli, Kapolres Bone Bolango, memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait pengungkapan kasus pornografi yang mencengangkan melibatkan oknum pegawai Stasiun Klimatologi Bone Bolango, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Gorontalo. (Sumber: Kompas.com)

GORONTALO, KOMPAS.TV - Pegawai Stasiun Klimatologi Bone Bolango, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Gorontalo berinisial RE melakukan perekaman video ilegal di toilet kantor.

Dari pemeriksaan polisi,  RE menyembunyikan telepon seluler dalam bekas botol cairan pembersih lantai yang dilubangi untuk merekam aktivitas di toilet diduga sejak tahun 2020.

Aksi bejat RE yang berlangsung selama bertahun-tahun itu akhirnya terbongkar pada Oktober 2023 berkat kecurigaan seorang pegawai perempuan berinisial SM.

Baca Juga: Ketua KPU: Agenda Pembacaan Permohonan Gugatan PHPU Ganjar-Mahfud Pukul 1 Siang

SM mencurigai keberadaan dua botol pembersih lantai di toilet kantor. Setelah diperiksa, ternyata salah satu botol tersebut berisi telepon seluler yang sedang merekam.

Dengan bukti itu, RE pun akhirnya terungkap melakukan aksi itu sejak lama.

"Kegiatan RE diketahui salah satu perempuan yang mencurigai pembersih lantai toilet ada dua botol. Setelah dicek, ternyata satunya berisi telepon seluler yang dalam posisi merekam," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli dikutip dari Kompas.com, Rabu (27/3/2024).

Baca Juga: Terkuak! Peran Crazy Rich PIK Helena Lim di Kasus Korupsi Timah Diungkap Kejagung

RE ditahan oleh Polres Bone Bolango dan dijerat dengan Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

"RE dijerat Pasal 29 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun," tegas Muhammad Alli.

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU