> >

Sopir Grabcar Peras, Ancam, dan Hendak Culik Penumpang, Mobil Avanza Hitam Jadi Barang Bukti

Jabodetabek | 29 Maret 2024, 18:49 WIB
Satu unit mobil Avanza sebagai barang bukti kasus pemerasan sopir Grab, Jumat (29/3/2024). (Sumber: KOMPAS.com/ SHINTA DWI AYU)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Barat menahan satu unit mobil Avanza hitam keluaran tahun 2016 dengan nomor polisi B 2048 TYA sebagai barang bukti dugaan pemerasan dengan penganiayaan yang dilakukan sopir Grabcar, Michael, terhadap penumpang bernama Cindy Pangestu.

Mobil Avanza hitam itu diamankan usai polisi berhasil membekuk Michael di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).

“Barang bukti yang sudah diamankan adalah satu buah mobil,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan, Jumat (29/3/2024).

Baca Juga: Tampang Sopir Grabcar yang Peras Penumpang Rp100 Juta, Kini Ditahan di Polres Jakbar

Saat ini, polisi telah menetapkan Michael sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dengan penganiayaan usai melakukan pemeriksaan terhadap sopir Grabcar itu.

Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pengancaman.

Pemerasan dengan penganiayaan ini dialami oleh Cindy Pangestu ketika ia memesan taksi online melalui aplikasi Grab dari lobi Neo Soho Podomoro City, Jakarta Barat, Senin (25/3/2024) malam.

Saat menaiki mobil yang dikendarai oleh Michael, Cindy tak menaruh curiga. Hingga sopir tiba-tiba masuk tol, padahal jalan tersebut sudah dekat dengan rumah Cindy yang tak perlu masuk ke tol.

Sopir berdalih hanya mengikuti maps atau aplikasi peta online. Cindy kemudian membuka aplikasi peta di ponselnya. Selanjutnya, si sopir mengaku sesak napas dan meminta Cindy menggantikannya menyetir.

Merasa janggal, Cindy lantas membuka aplikasi Grab. Barulah ia menyadari bahwa sopir belum menekan tombol “pick up” dan masih tertulis “driver is coming to you”.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU