> >

Pembunuhan Casis Bintara Libatkan Warga Sipil, Eksekutor Dibayar Rp30 Juta untuk Bunuh Iwan

Sumatra | 2 April 2024, 05:30 WIB
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal. (Sumber: Tribun Medan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembunuhan calon siswa (casis) Bintara TNI Angkatan Laut (AL) bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua (21) oleh anggota Polisi Militer Pangkalan TNI AL Nias, Serda Adan Aryan Marsal, ternyata melibatkan warga sipil.

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Pangkalan Angkatan Laut (Lantamal) Nias Mayor Laut Afrizal mengatakan warga sipil bernama Muhammad Alfin Andrian itu berperan sebagai eksekutor.

“Dari pemeriksaan, Serda AAM kepada penyidik mengaku bersama seorang warga sipil berinisial ALV telah menghilangkan nyawa Iwan Sutrisman Telaumbanua pada tanggal 24 Desember 2022 sore,” kata Afrizal, Sabtu (30/3/2024).

Baca Juga: Kronologi Casis Bintara Dibunuh Anggota TNI AL: Dijanjikan Lulus TNI hingga Jasad Dibuang ke Jurang

Pembunuhan itu dilakukan dengan cara menusuk perut Iwan menggunakan pisau, lalu mayatnya dibuang di jurang.

Kasat Reskrim Sawahlunto AKP Syafrinaldi mengatakan Alfin mau membunuh Iwan Sutrisman usai diiming-imingi uang senilai Rp30 juta dari Serda Adan.

Alfin sendiri telah mengakui perbuatannya. Ia bilang, uang yang dijanjikan Adan telah diberikan sebelum nyawa Iwan dihabisi.

“Penjelasan lebih lanjut nanti akan dijelaskan besok di Padang bersama Lantamal,” kata Syafrinaldi, Senin (1/4), seperti dikutip dari Kompas.com.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pembunuhan Iwan Sutrisman ini terjadi pada 24 Desember 2022 silam. Afrizal mengatakan bahwa kasus ini bermula dari keluarga korban yang meminta Serda Adan membantu iwan agar dapat menjadi anggota TNI.

Pihak keluarga membayar Rp200 juta kepada Adan untuk bisa diloloskan. Namun, saat Iwan ikut tes, ia dinyatakan tidak lulus.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU