> >

Bunuh Casis Bintara, Anggota TNI AL Serda Adan Aryan Marsal Terancam Hukuman Mati

Sumatra | 3 April 2024, 09:49 WIB
Kolase foto mendiang Iwan Sutrisman Telaumbanua dan terduga pelaku Serdan Adan Aryan Marsal. (Sumber: Tribun Medan)

PADANG, KOMPAS.TV - Serda Adan Aryan Marsal, anggota TNI AL yang membunuh calon siswa atau casis Bintara bernama Iwan Sutrisman Telaumbanua terancam diganjar hukuman mati.

Demikian hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Komandan Lantamal (Danlantamal) II Padang Laksamana Pertama TNI Syufenri. 

Syufenri menegaskan Serda Adan Aryan Marsal terancam hukuman mati atau pidana seumur hidup setelah menghilangkan nyawa seorang warga sipil pada akhir Desember 2022 di Kota Sawahlunto.

Baca Juga: Anggota TNI AD yang Ditemukan Bersimbah Darah dan Akhirnya Tewas di Bekasi Ternyata Dibunuh

"Serda  Adan Aryan Marsal telah melanggar Pasal 378, 338,339 dan 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau 20 tahun penjara," kata Danlantamal di Padang, Selasa (3/4/2024).

Laksamana Pertama TNI Syufenri menekankan bahwa mekanisme penerimaan calon prajurit TNI terutama di matra Angkatan Laut (AL) sama sekali tidak dipungut biaya.

Syufenri merasa perlu menegaskan hal tersebut karena kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Serda Adan diduga diawali adanya iming-iming pelaku dapat meloloskan korban menjadi anggota TNI AL.

"TNI AL dalam perekrutan prajurit tidak dipungut biaya, tidak dimintai biaya dan itu sudah tegas," ucap Laksamana Pertama Syufenri.

Sementara itu, Danpom Lantamal II Padang Letkol Laut (PM) Yasir Fadly Dayan mengatakan pihaknya tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah saksi untuk mengusut kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sutrisman Telaumbanua.

Baca Juga: Beri Uang Rp200 Juta ke Serda Adan, Orang Tua Casis Bintara Jual Ladang demi Anak Jadi Anggota TNI

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU