> >

Update Kasus Suami Bunuh dan Timbun Istri di Makassar, Polisi Segera Periksa Kejiwaan dan DNA Pelaku

Sulawesi | 16 April 2024, 21:14 WIB
H (43) pelaku pembunuhan terhadap istrinya U alias JU (35) saat dibawa Tim Jatanras Polrestabes Makassar ke TKP di Jalan Kandea 2 Lorong 116 No 6 B, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontola, Makassar, Sulsel, Minggu (14/42024). Polisi akan memeriksa kejiwaan H. (Sumber: Kompas.com/Darsil Yahya M)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pria berinisial H (43), pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial JU alias U (35).

"Kita akan melakukan pemeriksaan psikiater terhadap pelaku," kata Ngajib, dalam keterangannya, Selasa (16/4/2024).

Selain itu, ia juga menyebut, pihaknya juga akan melibatkan tes DNA untuk memverifikasi hubungan antara korban dan pelaku.

"Untuk tindaklanjutnya kita tes DNA untuk membuktikan bahwa korban betul-betul keluarga daripada pelaku," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Polisi juga akan memberikan pendampingan konseling untuk anak-anak korban yang selama ini mengetahui sang ibu dianiaya dan dikubur di belakang rumah.

Diberitakan sebelumnya H (43) ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap istrinya sendiri berinisial JU alias U (35).

Baca Juga: Pengakuan Suami Bunuh Istri yang Terbongkar setelah 6 Tahun: Saya Curiga Korban Ketemu Mantan Pacar

H ditangkap di Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu (13/4/2024).

Pembunuhan yang dilakukan H terhadap istrinya terjadi pada tahun 2018 silam.

Aksi pelaku H baru terbongkar setelah enam tahun lamanya gara-gara laporan anak sulungnya berinisial VI ke Polrestabes Makassar.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU